Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak santri telah dilahirkan dari berbagai Pondok Pesantren. Bahkan, perannya tidak hanya mengisi kemerdekaan akan tetapi pernah menjadi bagian dari sejarah dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Berbagai peristiwa bersejarah tidak lepas dari jihadnya para santri. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pondok Pesantren berhasil menjadi pranata pendidikan terbaik yang mampu mencetak generasi muda (baca santri) yang berkarakter nasionalis dan patriotis sehingga bisa ikut serta mengusir penjajah asing dari bumi nusantara. Namun, seiring dengan pesatnya laju arus go global membuat Pondok Pesantren hanya dilabeli sebagai institusi pendidikan kuno sehingga banyak masyarakat lebih bangga mengeyam pendidikan di institusi-institusi yang menggunakan sistem western

Alhasil, banyak kearifan lokal dan nilai-nilai agama ditinggalkan oleh generasi pasca-milenia sekarang ini sehingga dekadensi moral menjadi semakin tak terkendali bahkan ancaman disintegrasi bangsa menjadi semakin ketara. Selain itu, banyak kalangan muda menganggap bahwa menjadi santri itu bukan pilihan. 

Mereka lebih senang dilabeli sebagai ‘siswa ataupun siswi’ ketimbang menyandang identitas sebagai ‘santri’. Padahal ‘santri’ adalah sebutan istimewa yang diberikan kepada orang-orang shaleh/shalehah yang tengah menuntut ilmu. Bahkan ilmu yang dipelajari oleh seorang santri tidak hanya sebatas ilmu pendidikan agama saja namun juga berbagai ilmu pengetahuan hingga teknologi dan informasi (IT).

Itu mengapa pendidikan Pondok Pesantren menjadi bagian yang tidak boleh terpisahkan dalam merealisasikan tujuan pendidikan bangsa Indonesia, terutama untuk membentuk generasi muda pasca-milenia yang berakhlak, berilmu, dan berkarakter. Sebagaimana amanat konstitusi yang termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yaitu “Pendidikan nasional memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 

Merujuk pada Undang-Undang Sisdiknas tersebut, maka proses pendidikan tidak lagi fokus pada satu dimensi, yang hanya menitikberatkan kecerdasan intelegensi seperti kebanyakan pola sistem pendidikan western, melainkan harus mengintegrasikan dimensi kecerdasan lainnya, yaitu emosional dan juga spiritual. Jika dikaji lebih jauh, maka kegiatan pendidikan tidak hanya terbatas dalam ruang kelas formal nan modern namun harus ditunjang pula di ruang kelas pesantren yang sarat akan kajian nilai-nilai agama, moral, dan budaya. Oleh karena itu, Pondok Pesantren harus menjadi bagian institusi pendidikan yang tidak boleh dilewatkan oleh para generasi muda sehingga berbanggalah para i-generation (generasi gen Z) yang tengah menyandang identitas sebagai ‘santri’ karena menjadi santri itu suatu keharusan bukan sebuah pilihan.






Penulis : Aqila Nadzifah